230/KMK.03/2001 - Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/ Kmk.04/ 2000 tentang Organisasi-Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Sebagai Subjek Pajak Penghasilan. | JDIH Kementerian Keuangan