Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan230/KMK.04/2004 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitaan Pabean melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.