Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan230/KMK.04/2004 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitaan Pabean melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.
230/KMK.04/2004 - Perubahan Keenam atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitaan Pabean | JDIH Kementerian Keuangan
21 Jun 2005
Diubah dengan 48/PMK.04/2005 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean
04 Mei 2004
Mengubah 190/KMK.05/2000 tentang Perubahan Kedua atas Kepmenkeu No. 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean
Mengubah 251/KMK.05/1998 tentang Penyampaian Formulir Pemberitahuan Pabean atas Impor Barang Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut (05-22) dalam Kepmenkeu No. 101/KMK.05/1997 Tanggal 10 Maret 1997