Mengubah 251/KMK.05/1998 tentang Penyampaian Formulir Pemberitahuan Pabean atas Impor Barang Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut (05-22) dalam Kepmenkeu No. 101/KMK.05/1997 Tanggal 10 Maret 1997
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan230/KMK.04/2004 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitaan Pabean melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.