Mohon maaf belum ada abstrak atau ringkasan
Halo! Saya Asisten Pintar JDIH. Apa yang ingin anda ketahui tentang dokumen ini?
Disclaimer:
Informasi yang diberikan oleh chatbot ini dihasilkan oleh AI dan belum tentu akurat. Silakan selalu melakukan pengecekan ulang dengan sumber terkait. Riwayat chat ini tidak disimpan dimanapun, dan akan hilang jika browser di refresh.
Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai
Pembayaran Dan/ atau Penyetoran Penerimaan Negara dalam Rangka Kepabeanan dan Cukai Secara Elektronik.
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.04/2016 tentang Pembayaran dan/atau Penyetoran Penerimaan Negara dalam rangka Kepabeanan dan Cukai secara Elektronik
Perubahan Kedua atas Kepmenkeu No.234/KMK.05/1996 tentang Tatacara Penagihan Piutang Bea Masuk, Cukai, Sanksi Administrasi, Bunga dan Pajak dalam Rangka Impor