Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan234/KMK.05/1996 tentang Tatacara Penagihan Piutang Bea Masuk, Cukai, Denda Adminis- Trasi,Bunga, dan Pajak dalam Rangka Impor. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.
234/KMK.05/1996 - Tatacara Penagihan Piutang Bea Masuk, Cukai, Denda Adminis- Trasi,Bunga, dan Pajak dalam Rangka Impor. | JDIH Kementerian Keuangan
tentang Perubahan Kepmenkeu No.234/KMK.05/1996 tentang Tatacara Penagihan Piutang Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga dan Pajak dalam Rangka Impor