Pendahuluan
Peraturan ini dibuat untuk mendukung kemajuan kesejahteraan masyarakat Indonesia melalui hubungan kerja sama internasional yang harmonis dan saling menguntungkan. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum terkait perlakuan perpajakan bagi organisasi internasional dan pejabat perwakilan organisasi internasional yang tidak termasuk subjek Pajak Penghasilan (PPh). Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 beserta perubahannya yang dianggap masih memiliki kekurangan.
Pokok Pengaturan
-
Definisi
- Organisasi Internasional: Organisasi, badan, lembaga, asosiasi, perhimpunan, forum antar pemerintah atau nonpemerintah yang bertujuan meningkatkan kerja sama internasional dan dibentuk berdasarkan aturan atau kesepakatan tertentu.
- Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional: Pejabat yang diangkat langsung oleh organisasi internasional untuk menjalankan tugas di kantor perwakilan di Indonesia.
-
Kriteria Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan
- Organisasi Internasional tidak termasuk subjek PPh jika:
a. Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut;
b. Organisasi tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada Pemerintah yang dananya berasal dari iuran anggota.
- Pejabat Perwakilan tidak termasuk subjek PPh jika:
a. Bukan warga negara Indonesia;
b. Tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
-
Penetapan dan Pencabutan
- Organisasi internasional yang memenuhi syarat ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
- Jika organisasi atau pejabat perwakilan tidak lagi memenuhi syarat, penetapan dapat dicabut dan pejabat perwakilan menjadi subjek pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
-
Ketentuan Peralihan
- Perlakuan perpajakan terhadap organisasi internasional yang tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan sebelumnya tetap berlaku sampai ada penetapan baru.
- Peraturan Menteri Keuangan sebelumnya yang mengatur hal serupa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak peraturan ini mulai berlaku.
-
Berlakunya Peraturan
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 30 Desember 2020.