Peraturan ini dibuat untuk mendukung kemajuan kesejahteraan masyarakat Indonesia melalui hubungan kerja sama internasional yang harmonis dan saling menguntungkan. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum terkait perlakuan perpajakan bagi organisasi internasional dan pejabat perwakilan organisasi internasional yang tidak termasuk subjek Pajak Penghasilan (PPh). Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 beserta perubahannya yang dianggap masih memiliki kekurangan.
Definisi
Kriteria Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan
Penetapan dan Pencabutan
Ketentuan Peralihan
Berlakunya Peraturan