Dokumen ini dicabut oleh
215/PMK.08/2019tentang Penjualan dan Pembelian Kembali Surat Utang Negara Dalam Valuta Asing di Pasar Internasional
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Dokumen ini mencabut
122/PMK.08/2009tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.08/2009 tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana dalam Denominasi Yen di Jepang.
Dokumen ini mencabut
67/PMK.08/2009tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana dalam Dominasi Yen di Jepang.
Dokumen ini mencabut
41/PMK.08/2012tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.08/2009 tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana dalam Denominasi Yen di Jepang.
Halo! Saya Asisten Pintar JDIH. Apa yang ingin anda ketahui tentang dokumen ini?
Disclaimer:
Informasi yang diberikan oleh chatbot ini dihasilkan oleh AI dan belum tentu akurat. Silakan selalu melakukan pengecekan ulang dengan sumber terkait.