17 Jul 2023
Dicabut dengan PMK 72 TAHUN 2023 tentang Penyusutan Harta Berwujud dan/atau Amortisasi Harta Tak Berwujud
06 Agu 2012
Diubah dengan 126/PMK.011/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.03/2008 tentang Penyusutan atas Pengeluaran untuk Memperoleh Harta Berwujud yang Dimiliki dan Digunakan dalam Bidang Usaha Tertentu.