Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan249/PMK.03/2008 tentang Penyusutan atas Pengeluaran untuk Memperoleh Harta Tak Berwujud yang Dimiliki dan Digunakan dalam Bidang Usaha Tertentu. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.