JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami
FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15299 (Release-27)

    • Beranda
    • Dokumen
    • 252/PMK.02/2015

    252/PMK.02/2015

    • Kementerian Keuangan
    • 30 Des 2015
    • Berlaku
    Fulltext (2 GB) Tersedia peraturan yang lebih baru
    Preview Image
    • shape
    • shape
    • shape

    163/PMK.02/2017
    15 Nov 2017

    Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Iuran Jaminan Kematian Bagi Prajurit Tentara Nasional Indones...

    207/PMK.010/2015
    20 Nov 2015

    Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 tentang Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto.

    66/PMK.02/2021
    14 Jun 2021

    Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Ne...

    208/PMK.02/2015
    20 Nov 2015

    Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Iuran Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Bekerja pada Instansi Pemerintah Pusat

    • 15 Nov 2017

      Diubah dengan 163/PMK.02/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Iuran Jaminan Kematian Bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia

    Nilai Pengalaman Anda
    Bagikan

    ✨ Contoh Pertanyaan ✨
    Apa pokok-pokok pengaturan dalam peraturan ini?
    Apa latar belakang adanya peraturan ini?
    Siapa saja pihak yang disebutkan dalam peraturan ini?
    Sebutkan beberapa kata kunci utama dalam peraturan ini!

    Halo! Saya Asisten Pintar JDIH. Apa yang ingin anda ketahui tentang dokumen ini?

    0/200

    Disclaimer:
    Informasi yang diberikan oleh chatbot ini dihasilkan oleh AI dan belum tentu akurat. Silakan selalu melakukan pengecekan ulang dengan sumber terkait.