Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan257/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Penundaan Dan/ atau Pemotongan Dana Perimbangan Terhadap Daerah
Yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.