12 Des 2018
Diubah dengan 157/PMK.06/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260/PMK.06/2015 tentang Tata Cara Penetapan Penggunaan Surplus dan Kapitalisasi Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260/PMK.06/2015 tentang Tata Cara Penetapan Penggunaan Surplus dan Kapitalisasi Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Tata Cara Pelaporan, Perubahan, dan Pemantauan Penggunaan Tambahan Penyertaan Modal Negara pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020
Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara