Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan266/KMK.04/1995 tentang Penggunaan Bahasa Asing dalam Pembukuan Wajib Pajak melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.
266/KMK.04/1995 - Penggunaan Bahasa Asing dalam Pembukuan Wajib Pajak | JDIH Kementerian Keuangan
22 Des 2000
Dicabut dengan 543/KMK.04/2000 tentang Penggunaan Bahasa Asing dalam Pembukuan atau Pencatatan Wajib Pajak