Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan273/KMK.04/1995 tentang Perubahan atas Lampiran Iii (Tiga), Iv (Empat), V (Lima), Vi (Enam), Kepmenkeu No. 174/KMK.04/93 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sebagaimana Telah Beberapa Kali [...] melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.