273/KMK.04/1995 - Perubahan atas Lampiran Iii (Tiga), Iv (Empat), V (Lima), Vi (Enam), Kepmenkeu No. 174/KMK.04/93 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sebagaimana Telah Beberapa Kali [...] | JDIH Kementerian Keuangan
Mengubah 196/KMK.04/1994 tentang Perubahan atas Lampiran Ii (Tiga), Iv (Empat), V (Lima), Vi (Enam) Keputusan Menteri Keuangan No 174/KMK.04/1993 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak Sebagai Dasar Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.