28/PMK.05/2021 - Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan | JDIH Kementerian Keuangan
Dicabut dengan PMK 63 TAHUN 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Perguruan Tinggi Negeri pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan28/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.