Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012. Tujuannya adalah menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan usulan dari Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi serta hasil kajian Tim Penilai.
Definisi Tarif Layanan
Tarif layanan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur kepada pengguna jasa.
Jenis Tarif Layanan
Penetapan dan Pengaturan Tarif
Ketentuan Khusus
Ketentuan Peralihan dan Berlaku
Lampiran Tarif
Contoh tarif seleksi ujian masuk mulai dari Rp250.000 hingga Rp1.000.000, tarif program magister, doktoral, dan profesi dengan matrikulasi dan sumbangan pembinaan pendidikan yang bervariasi, serta tarif layanan akademik lainnya seperti cetak ulang kartu, penggandaan dokumen, terjemahan, dan kuliah kerja nyata internasional.