Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012. Tujuannya adalah menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan usulan dari Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi serta hasil kajian Tim Penilai.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi Tarif Layanan
Tarif layanan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur kepada pengguna jasa.
-
Jenis Tarif Layanan
- Tarif layanan akademik, meliputi seleksi ujian masuk, uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana, program magister, doktoral, profesi, sumbangan pengembangan institusi (SPI), dan layanan akademik lainnya.
- Tarif layanan penunjang akademik, meliputi penggunaan lahan, gedung, peralatan, sarana transportasi, klinik, laboratorium, pelatihan, penelitian, percetakan, pengembangan bahasa, perpustakaan, penggunaan keahlian tenaga ahli, dan hak atas kekayaan intelektual.
-
Penetapan dan Pengaturan Tarif
- Tarif seleksi ujian masuk, program magister, doktoral, profesi, dan layanan akademik lainnya ditetapkan dalam lampiran dan mempertimbangkan daya operasional, kompetitor, dan kebutuhan akreditasi.
- Tarif uang kuliah tunggal mengikuti peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan dikenakan minimal 20% mahasiswa baru untuk kelompok tertentu.
- Tarif SPI mengikuti peraturan terkait dan digunakan untuk pengembangan sarana dan prasarana universitas.
- Tarif layanan akademik berlaku mulai angkatan 2021/2022, sedangkan tarif untuk angkatan sebelumnya ditetapkan oleh Rektor dengan ketentuan tidak melebihi tarif angkatan 2021/2022.
- Tarif layanan penunjang akademik ditetapkan oleh Rektor dengan perhitungan biaya per unit layanan dan harga pasar setempat.
-
Ketentuan Khusus
- Tarif penggunaan keahlian tenaga ahli dan hak kekayaan intelektual ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama dengan pihak pengguna jasa, dengan institutional fee minimal 5% dari pendapatan bersih.
- Badan Layanan Umum dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat melalui kontrak kerja sama.
- Kerja sama operasional dan manajemen dengan pihak lain dapat dilakukan untuk meningkatkan layanan, dengan tarif ditetapkan dalam kontrak kerja sama.
- Mahasiswa warga negara asing dikenakan tarif minimal 125% dari tarif layanan akademik.
- Mahasiswa tertentu (teladan, berprestasi, dari keluarga miskin, atau terdampak kondisi kahar) dapat dikenakan tarif sampai dengan nol rupiah dengan mempertimbangkan kondisi keuangan universitas.
-
Ketentuan Peralihan dan Berlaku
- Perjanjian kerja sama sebelum peraturan ini tetap berlaku sampai berakhirnya perjanjian.
- Peraturan mulai berlaku 15 hari setelah diundangkan.
-
Lampiran Tarif
Contoh tarif seleksi ujian masuk mulai dari Rp250.000 hingga Rp1.000.000, tarif program magister, doktoral, dan profesi dengan matrikulasi dan sumbangan pembinaan pendidikan yang bervariasi, serta tarif layanan akademik lainnya seperti cetak ulang kartu, penggandaan dokumen, terjemahan, dan kuliah kerja nyata internasional.