Judul
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2015 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan Yang
Diajukan pada Tahun 2015 dan Tahun 2016.
Jenis Peraturan
Peraturan Menteri
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Kementerian Keuangan
Tanggal Penetapan
19 Feb 2016
Tanggal Pengundangan
19 Feb 2016
Tanggal Berlaku
19 Feb 2016 - s.d. Dicabut
Sumber
LL 2016, BN 2016 (278)