292/KMK.04/1996 - Perubahan Keputusan Menteri Keuangan No. 642/KMK.04/1995 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak. | JDIH Kementerian Keuangan
Dicabut dengan 567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan292/KMK.04/1996 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan No. 642/KMK.04/1995 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.