Dicabut dengan PMK 126 TAHUN 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri pada Kementerian Agama
13 Apr 2022
Mencabut 111/PMK.05/2015 tentang Tarif
Layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung pada Kementerian Agama.
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan30/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung Pada Kementerian Agama melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.