Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012. Peraturan ini menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung pada Kementerian Agama berdasarkan usulan dan kajian yang telah dilakukan, guna mengatur imbalan atas jasa layanan yang diberikan kepada pengguna jasa.
Definisi Tarif Layanan
Tarif layanan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.
Jenis Tarif Layanan
Tarif layanan terdiri atas:
a. Tarif layanan akademik
b. Tarif layanan penunjang akademik
Rincian Tarif Layanan Akademik
a. Tarif seleksi ujian masuk
b. Tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana
c. Tarif program pascasarjana
d. Tarif dana pengembangan institusi
e. Tarif layanan akademik lainnya
Rincian Tarif Layanan Penunjang Akademik
a. Penggunaan lahan, ruangan, gedung, asrama, sarana olahraga, dan kesenian
b. Penggunaan peralatan dan mesin
c. Penggunaan sarana transportasi
d. Pelatihan dan konsultasi
e. Layanan pengembangan bahasa
f. Percetakan dan penerbitan
g. Perpustakaan
Penetapan dan Pengaturan Tarif
Perhitungan Tarif
Tarif penggunaan fasilitas dan layanan penunjang akademik memperhitungkan biaya per unit layanan, termasuk bahan habis pakai, peralatan, tenaga kerja, dan harga pasar setempat.
Kerja Sama dan Kontrak
Badan Layanan Umum dapat memberikan jasa layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat melalui kontrak kerja sama dengan pihak pengguna jasa dan melakukan kerja sama operasional/manajemen dengan pihak lain.
Tarif untuk Mahasiswa Warga Negara Asing
Dikenakan tarif minimal 125% dari tarif layanan akademik bagi mahasiswa asing.
Kebijakan Tarif untuk Mahasiswa Tertentu
Mahasiswa teladan, berprestasi, dari keluarga miskin, atau terdampak kondisi kahar dapat diberikan tarif layanan sampai dengan nol rupiah, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum.
Ketentuan Peralihan dan Pencabutan
Perjanjian kerja sama yang berlaku sebelum peraturan ini tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.05/2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran Tarif
Lampiran memuat rincian tarif seleksi ujian masuk, program pascasarjana, dan layanan akademik lainnya dengan tarif yang bervariasi sesuai jenis layanan dan tahun akademik.
Tanggal Berlaku
Peraturan ini mulai berlaku 15 hari setelah diundangkan.