Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
306/KMK.04/1997 tentang Perubahan dan Pemberian Kode Kantor Pelayanan Pajak. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.