Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Keputusan Menteri Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nomor 30/MK/BC/2026 menetapkan Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar atas sejumlah produk pertambangan dan komoditas terkait. Keputusan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor sebagaimana disebut dalam konsideran Menimbang. Ketentuan ini disusun dengan memperhatikan ketentuan perundangan terkait, antara lain Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan beberapa Peraturan Menteri Keuangan serta mempertimbangkan harga referensi yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan. Keputusan ini memuat lampiran harga ekspor per pos tarif yang menjadi dasar penghitungan bea keluar oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya