310/KMK.01/1988 - Pembayaran Pendahuluan atas Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai (Ppn) dan atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah ( Ppn Bm) untuk Pembelian Mesin, Barang dan Bahan yang Digunakan dalam Menghasilkan Barang Ekspor. | JDIH Kementerian Keuangan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan310/KMK.01/1988 tentang Pembayaran Pendahuluan atas Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai (Ppn) dan atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah ( Ppn Bm) untuk Pembelian Mesin, Barang dan Bahan yang Digunakan dalam Menghasilkan Barang Ekspor. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.