320/KMK.04/1997 - Perubahan Lampiran Ii Keputusan Menteri Keuangan No.644/KMK.04/1994 tentang Macam dan Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kenderaan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah. | JDIH Kementerian Keuangan
Mengubah 644/KMK.04/1994 tentang Macam dan Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Ppnbm)
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan320/KMK.04/1997 tentang Perubahan Lampiran Ii Keputusan Menteri Keuangan No.644/KMK.04/1994 tentang Macam dan Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kenderaan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.