329/KMK.04/1999 - Penetapan Kapal, Pesawat Udara, Kereta Api Serta Suku Cadang dan Peralatan untuk Perbaikan/Pemeliharaannya Sebagai Barang Kena Pajak yang Bersifat Strategis untuk Pembangunan Nasional | JDIH Kementerian Keuangan
Penetapan Kapal, Pesawat Udara, Kereta Api Serta Suku Cadang dan Peralatan untuk Perbaikan/Pemeliharaannya Sebagai Barang Kena Pajak yang Bersifat Strategis untuk Pembangunan Nasional
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
329/KMK.04/1999 tentang Penetapan Kapal, Pesawat Udara, Kereta Api Serta Suku Cadang dan Peralatan untuk Perbaikan/Pemeliharaannya Sebagai Barang Kena Pajak yang Bersifat Strategis untuk Pembangunan Nasional melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.
Dicabut dengan 10/KMK.04/2001 tentang Pemberian dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.