329/KMK.04/1999 - Penetapan Kapal, Pesawat Udara, Kereta Api Serta Suku Cadang dan Peralatan untuk Perbaikan/Pemeliharaannya Sebagai Barang Kena Pajak yang Bersifat Strategis untuk Pembangunan Nasional | JDIH Kementerian Keuangan
Dicabut dengan 10/KMK.04/2001 tentang Pemberian dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan329/KMK.04/1999 tentang Penetapan Kapal, Pesawat Udara, Kereta Api Serta Suku Cadang dan Peralatan untuk Perbaikan/Pemeliharaannya Sebagai Barang Kena Pajak yang Bersifat Strategis untuk Pembangunan Nasional melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.