329/KMK.04/1999 - Penetapan Kapal, Pesawat Udara, Kereta Api Serta Suku Cadang dan Peralatan untuk Perbaikan/Pemeliharaannya Sebagai Barang Kena Pajak yang Bersifat Strategis untuk Pembangunan Nasional | JDIH Kementerian Keuangan
12 Jan 2001
Dicabut dengan 10/KMK.04/2001 tentang Pemberian dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
329/KMK.04/1999
Judul
Penetapan Kapal, Pesawat Udara, Kereta Api Serta Suku Cadang dan Peralatan untuk Perbaikan/Pemeliharaannya Sebagai Barang Kena Pajak yang Bersifat Strategis untuk Pembangunan Nasional