329/KMK.04/1999 - Penetapan Kapal, Pesawat Udara, Kereta Api Serta Suku Cadang dan Peralatan untuk Perbaikan/Pemeliharaannya Sebagai Barang Kena Pajak yang Bersifat Strategis untuk Pembangunan Nasional | JDIH Kementerian Keuangan
Dicabut dengan 10/KMK.04/2001 tentang Pemberian dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu