Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.010/2021 merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.010/2020 yang mengatur perlakuan perpajakan, kepabeanan, dan cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Perubahan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan menyelaraskan ketentuan perpajakan, kepabeanan, dan cukai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan KEK.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Istilah
Memperbarui definisi terkait KEK, Badan Usaha, Pelaku Usaha, Barang Modal, Barang Konsumsi, Sistem Aplikasi KEK, dan istilah lain yang relevan untuk penyelenggaraan KEK.
-
Fasilitas Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai
- Badan Usaha dan Pelaku Usaha di KEK diberikan fasilitas berupa Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), serta cukai.
- Syarat mendapatkan fasilitas meliputi status sebagai Wajib Pajak dalam negeri, memiliki penetapan dari Dewan Nasional atau pemerintah terkait, batas wilayah KEK yang jelas, dan memiliki Perizinan Berusaha.
-
Penggunaan Sistem Aplikasi KEK
- Kegiatan pemasukan, perpindahan, dan pengeluaran barang wajib melalui Sistem Aplikasi KEK yang terintegrasi dengan sistem kepabeanan dan perpajakan.
- Penggunaan sistem persediaan berbasis teknologi informasi (IT inventory) diwajibkan untuk mendapatkan fasilitas penangguhan bea masuk.
-
Pemberian Keputusan Fasilitas Pajak Penghasilan
- Keputusan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan di KEK diputuskan oleh Menteri Keuangan dan dilaksanakan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
- Keputusan memuat identitas Badan Usaha/Pelaku Usaha, persentase dan jangka waktu fasilitas, ketentuan pemotongan dan pembebasan pajak, serta ketentuan pencabutan dan sanksi administratif.
-
Ketentuan PPN dan PPnBM
- PPN dan PPnBM tidak dipungut atas penyerahan dan impor Barang Kena Pajak tertentu di KEK, termasuk penyerahan jasa kena pajak dan barang tidak berwujud antar Badan Usaha dan Pelaku Usaha di KEK.
- Jenis barang dan jasa yang mendapat fasilitas diatur secara rinci, termasuk barang modal, bahan baku, jasa maklon, jasa perbaikan, jasa konstruksi, dan jasa konsultansi.
-
Pengawasan dan Penetapan Kawasan Pabean
- KEK dapat ditetapkan sebagai Kawasan Pabean untuk pengawasan lalu lintas barang ekspor dan impor.
- Penetapan dilakukan oleh pejabat Bea dan Cukai berdasarkan usulan Administrator KEK dan dilengkapi dengan rekomendasi teknis.
-
Pengelolaan Barang dan Sistem Persediaan
- Pelaku Usaha dengan kegiatan usaha lebih dari satu kategori wajib menggunakan sistem persediaan berbasis teknologi informasi yang terintegrasi dengan Sistem Aplikasi KEK.
- Penetapan, pembekuan, pemberlakuan kembali, dan pencabutan penggunaan sistem persediaan diatur secara rinci untuk menjamin kepatuhan.
-
Fasilitas Khusus KEK Pariwisata
- Pelaku Usaha di KEK Pariwisata dapat memperoleh fasilitas kepabeanan dan cukai atas pemasukan Barang Modal dan Barang Konsumsi untuk kegiatan pendukung pariwisata.
- Pemasukan barang konsumsi diberikan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PDRI dengan ketentuan kuota dan jenis barang yang ditetapkan.
-
Masa Transisi dari Kawasan Bebas ke KEK
- Aturan khusus untuk masa transisi dari Kawasan Bebas ke KEK, termasuk ketentuan pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan jasa, serta status Pengusaha Kena Pajak.
-
Ketentuan Teknis Pemasukan dan Pengeluaran Barang
- Penggunaan dokumen Pemberitahuan Pabean Kawasan Ekonomi Khusus (PPKEK) dengan elemen data yang lengkap dan terperinci.
- Pengaturan tata cara pemasukan dan pengeluaran barang, termasuk barang kena cukai, serta kewajiban pelaporan dan pembetulan dokumen.
-
Kewajiban Badan Usaha dan Pelaku Usaha di KEK
- Memasang tanda nama perusahaan, menyediakan sarana pertukaran data elektronik, menggunakan teknologi informasi untuk pengelolaan barang, memasang CCTV untuk pengawasan, melakukan stock opname, menyimpan dokumen selama 10 tahun, dan memberikan akses data untuk pemeriksaan.
-
Pengaturan Perpindahan Barang Antar Pelaku Usaha di KEK
- Fasilitas penangguhan bea masuk dan pembebasan cukai diberikan untuk perpindahan barang antar Pelaku Usaha di KEK.
- Penggunaan dokumen perpindahan barang yang terintegrasi secara real time dengan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
-
Penyesuaian dan Penghapusan Ketentuan
- Penghapusan beberapa ketentuan yang tidak relevan dan penyesuaian ketentuan teknis sesuai perkembangan regulasi dan sistem aplikasi.
-
Lampiran Elemen Data PPKEK
- Menetapkan elemen data wajib dalam dokumen PPKEK yang mencakup data header, data pemasukan/pengeluaran barang, data dokumen, data pengangkutan, data kemasan, nilai pabean, pungutan negara, dan kolom pertanggungjawaban.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan menjadi acuan dalam pelaksanaan perpajakan, kepabeanan, dan cukai di Kawasan Ekonomi Khusus di Indonesia.