Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.010/2021 merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.010/2020 yang mengatur perlakuan perpajakan, kepabeanan, dan cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Perubahan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan menyelaraskan ketentuan perpajakan, kepabeanan, dan cukai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan KEK.
Definisi dan Istilah
Memperbarui definisi terkait KEK, Badan Usaha, Pelaku Usaha, Barang Modal, Barang Konsumsi, Sistem Aplikasi KEK, dan istilah lain yang relevan untuk penyelenggaraan KEK.
Fasilitas Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai
Penggunaan Sistem Aplikasi KEK
Pemberian Keputusan Fasilitas Pajak Penghasilan
Ketentuan PPN dan PPnBM
Pengawasan dan Penetapan Kawasan Pabean
Pengelolaan Barang dan Sistem Persediaan
Fasilitas Khusus KEK Pariwisata
Masa Transisi dari Kawasan Bebas ke KEK
Ketentuan Teknis Pemasukan dan Pengeluaran Barang
Kewajiban Badan Usaha dan Pelaku Usaha di KEK
Pengaturan Perpindahan Barang Antar Pelaku Usaha di KEK
Penyesuaian dan Penghapusan Ketentuan
Lampiran Elemen Data PPKEK
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan menjadi acuan dalam pelaksanaan perpajakan, kepabeanan, dan cukai di Kawasan Ekonomi Khusus di Indonesia.