Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan333/KMK.05/1994 tentang Pemasukan Barang yang Dianggap Tidak Dikuasai pada Kantor Inspeksi Tipe B Djbc Pakanbaru melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.