335/KMK.04/1987 - Organisasi-Organisasi Internasional yang Pejabat-Pejabat Perwakilannya Tidak Termasuk Sebagai Subyek Pajak Penghasilan | JDIH Kementerian Keuangan
Dicabut dengan 392/KMK.04/1990 tentang Organisasi-Organisasi Internasional yang Pejabat-Pejabatnya Tidak Termasuk Sebagai Subyek Dari Pajak Penghasilan
23 Mei 1987
Mencabut 335/KMK.04/1987 tentang Organisasi-Organisasi Internasional yang Pejabat-Pejabat Perwakilannya Tidak Termasuk Sebagai Subyek Pajak Penghasilan
23 Mei 1987
Dicabut dengan 335/KMK.04/1987 tentang Organisasi-Organisasi Internasional yang Pejabat-Pejabat Perwakilannya Tidak Termasuk Sebagai Subyek Pajak Penghasilan
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan335/KMK.04/1987 tentang Organisasi-Organisasi Internasional yang Pejabat-Pejabat Perwakilannya Tidak Termasuk Sebagai Subyek Pajak Penghasilan melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.