Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan335/KMK.04/1987 tentang Organisasi-Organisasi Internasional yang Pejabat-Pejabat Perwakilannya Tidak Termasuk Sebagai Subyek Pajak Penghasilan melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.