335/KMK.04/1987 - Organisasi-Organisasi Internasional yang Pejabat-Pejabat Perwakilannya Tidak Termasuk Sebagai Subyek Pajak Penghasilan | JDIH Kementerian Keuangan
Dicabut dengan 392/KMK.04/1990 tentang Organisasi-Organisasi Internasional yang Pejabat-Pejabatnya Tidak Termasuk Sebagai Subyek Dari Pajak Penghasilan
23 Mei 1987
Mencabut 335/KMK.04/1987 tentang Organisasi-Organisasi Internasional yang Pejabat-Pejabat Perwakilannya Tidak Termasuk Sebagai Subyek Pajak Penghasilan
23 Mei 1987
Dicabut dengan 335/KMK.04/1987 tentang Organisasi-Organisasi Internasional yang Pejabat-Pejabat Perwakilannya Tidak Termasuk Sebagai Subyek Pajak Penghasilan
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.