Mohon maaf belum ada abstrak atau ringkasan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
336/KMK.017/1994 tentang Perubahan atas Lampiran Iii Keputusan Menteri Keuangan Nomor 534/KMK.013/1992 Tanggal 27 Mei 1992 tentang Penetapan Besar Nya Tarif dan Tatacara Pembayaran Serta Penyetoran Pajak Eks Por dan atau Pajak Ekspor Tambahan melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.