Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
534/KMK.013/1992 tentang Penetapan Besarnya Tarip dan Tata Cara Pembayaran Serta Penyetoran Pajak Ekspor dan Pajak Ekspor Tambahan. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.
Diubah dengan 336/KMK.017/1994 tentang Perubahan atas Lampiran Iii Keputusan Menteri Keuangan Nomor 534/KMK.013/1992 Tanggal 27 Mei 1992 tentang Penetapan Besar Nya Tarif dan Tatacara Pembayaran Serta Penyetoran Pajak Eks Por dan atau Pajak Ekspor Tambahan
21 Mar 1992
Diubah dengan 46/KMK.01/1996 tentang Perubahan atas Lampiran I dan Ii Kepmenkeu No. 534/KMK.013/1992 tentang Penetapan Besarnya Tarip dan Tatacara Pembayaran Serta Penyetoran Pajak Ekspor dan atau Pajak Ekspor Tambahan Sebagai-
Mana Telah Diubah dengan Kepmenkeu No. 336/KMK.017/1994
21 Mar 1992
Dicabut dengan 666/KMK.017/1996 tentang Penetapan Besaarnya Tarif dan Tata Cara Pembayaran Serta Penyetoran Pajak Ekspor.
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.