Mohon maaf belum ada abstrak atau ringkasan.
02 Jan 2013
Dicabut sebagian dengan 6/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah.
Dicabut sebagian dengan 5/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Dividen.
Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kekayaan Negara Dipisahkan oleh Bendahara Umum Negara
Penyusunan Rencana Penerimaan Negara Bukan Pajak, Rekonsiliasi Data dalam rangka Penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Pemindahbukuan Saldo Cadangan Reimbursement dari Kegiatan Pengusahaan Panas Bumi oleh Bendahara Umum Negara
Rekening Minyak dan Gas Bumi
Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan