Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
343/KMK.01/2003 tentang Lelang Pembelian Kembali Obligasi Negara melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.