Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan349/KMK.01/1999 tentang Perubahan Kepmenkeu No. 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat Sebagaimana Telah Diubah Terakhir dengan Kepmenkeu No. 292/KMK.01/1998 melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.