Judul/Tentang
Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 10/KM.7/2024 tentang Penandaan Rincian Belanja Pendidikan untuk Evaluasi Pemenuhan Belanja Wajib dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tajuk Entri Utama
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
Tgl. Berlaku
06 Des 2024 - s.d. Dicabut