Judul
Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 10/KM.7/2024 tentang Penandaan Rincian Belanja Pendidikan untuk Evaluasi Pemenuhan Belanja Wajib dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Jenis Peraturan
Keputusan Menteri
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
Tanggal Penetapan
06 Des 2024
Tanggal Pengundangan
06 Des 2024
Tanggal Berlaku
06 Des 2024 - s.d. Dicabut