Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini dibuat sebagai perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.010/2019 yang mengatur pengenaan bea masuk antidumping terhadap impor produk Spin Drawn Yarn (SDY) dari Republik Rakyat Tiongkok. Perubahan ini diperlukan untuk menyesuaikan klasifikasi barang sesuai dengan sistem klasifikasi barang terbaru berdasarkan Harmonized System 2022 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2022.
Pokok-Pokok Pengaturan
- Penyesuaian klasifikasi barang impor berupa benang filamen sintetik (selain benang jahit) yang dikenakan bea masuk antidumping.
- Barang yang dikenakan bea masuk antidumping adalah benang filamen sintetik termasuk monofilamen sintetik kurang dari 67 desiteks, kecuali benang berkekuatan tinggi dari nilon, poliamida, poliester, benang tekstur, benang lainnya, dan elastomer, yang termasuk dalam pos tarif 5402.47.10 dan 5402.47.90.
- Bea masuk antidumping hanya dikenakan pada produk yang diimpor dari Republik Rakyat Tiongkok.
- Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.