Peraturan ini dibuat sebagai perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.010/2019 yang mengatur pengenaan bea masuk antidumping terhadap impor produk Spin Drawn Yarn (SDY) dari Republik Rakyat Tiongkok. Perubahan ini diperlukan untuk menyesuaikan klasifikasi barang sesuai dengan sistem klasifikasi barang terbaru berdasarkan Harmonized System 2022 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2022.