Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan368/KMK.011/1979 tentang Perubahan Tarip Pajak Ekspor Kayu Gergajian Sebagaimana Ditetapkan dalam Kepmenkeu No. 343/Mk/Iv/3/1976 yang Telah Diubah dengan Kepmenkeu No. 10A/KMK.06/1978 melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.