Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
37/KMK.05/1982 tentang Ketentuan Terhadap Pemasukan Barang Kiriman dan Barang Penumpang. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.
Dicabut dengan 490/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana Impor Barang Penumpang, Awak Sara Pengangkutan, Pelintas Batas, Kiriman Pos dan Kiriman Melalui Perusahaan Jasa Titipan.
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.