Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini dibuat sebagai perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2021 yang mengatur pengenaan bea masuk antidumping terhadap impor produk Biaxially Oriented Polyethylene Terephtalate (BOPET) dari India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Thailand. Perubahan ini diperlukan untuk menyesuaikan klasifikasi barang sesuai dengan sistem klasifikasi barang berdasarkan Harmonized System 2022 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2022.
Pokok-Pokok Pengaturan
- Penyesuaian klasifikasi barang BOPET yang dikenakan bea masuk antidumping sesuai dengan sistem klasifikasi terbaru.
- Produk BOPET yang dikenakan bea masuk antidumping meliputi bentuk pelat, lembaran, film, foil, dan strip lainnya dari plastik, non-seluler, tidak diperkuat, tidak dilaminasi, dan tidak dikombinasi dengan bahan lain, yang termasuk dalam pos tarif ex3920.62.10, ex3920.62.91, dan ex3920.62.99.
- Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.