Kerja Sama antara Pemerintah Pusat dengan Badan Usaha Milik Negara dalam Penyelenggaraan Geospasial Dasar
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15046 (Release-13)
Peraturan ini dibuat sebagai perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2021 yang mengatur pengenaan bea masuk antidumping terhadap impor produk Biaxially Oriented Polyethylene Terephtalate (BOPET) dari India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Thailand. Perubahan ini diperlukan untuk menyesuaikan klasifikasi barang sesuai dengan sistem klasifikasi barang berdasarkan Harmonized System 2022 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2022.