Peraturan ini dibuat sebagai perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2021 yang mengatur pengenaan bea masuk antidumping terhadap impor produk Biaxially Oriented Polyethylene Terephtalate (BOPET) dari India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Thailand. Perubahan ini diperlukan untuk menyesuaikan klasifikasi barang sesuai dengan sistem klasifikasi barang berdasarkan Harmonized System 2022 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2022.