382/KMK.04/1989 - Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Dasar Pemungutan, Tarif Serta Tatacara Pelaksanaannya | JDIH Kementerian Keuangan

Mohon maaf belum ada abstrak atau ringkasan

Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas 382/KMK.04/1989 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Dasar Pemungutan, Tarif Serta Tatacara Pelaksanaannya melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.

  • 21 Des 1994

    Dicabut dengan 599/KMK.04/1994 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya

  • 20 Apr 1989

    Mencabut 258/KMK.04/1985 tentang Perubahan dan Tambahan Lampiran I dan Ii Kepmenkeu Nomor : 965/KMK.04/1983 tentang Badan-Badan Tertentu Yg Ditetapkan Sebagai Pemungut Pph dan Wp Yg Melakukan Usaha, Dasar Pemungutan, Tarip Serta Tatacara Pelaksanaannya

  • 20 Apr 1989

    Mencabut 965/KMK.04/1983 tentang Badan-Badan Tertentu yang Ditetapkan Sebagai Pemungut Pajak atas Penghasilan Dari Wajib Pajak yang Melakukan Kegiatan Usaha, Dasar Pemungutan, Tarip Serta Tatacara Pelaksanaannya

  • 20 Apr 1989

    Mencabut 573/KMK.04/1985 tentang Dasar Penghitungan, Tata Tertib Serta Tatacara Pelaksanaan Pembayaran/Pemungutan Pph Dari Wajib Pajak yang Melakukan Kegiatan Usaha Impor