573/KMK.04/1985 - Dasar Penghitungan, Tata Tertib Serta Tatacara Pelaksanaan Pembayaran/Pemungutan Pph Dari Wajib Pajak yang Melakukan Kegiatan Usaha Impor | JDIH Kementerian Keuangan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
573/KMK.04/1985 tentang Dasar Penghitungan, Tata Tertib Serta Tatacara Pelaksanaan Pembayaran/Pemungutan Pph Dari Wajib Pajak yang Melakukan Kegiatan Usaha Impor melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.
Dicabut dengan 382/KMK.04/1989 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Dasar Pemungutan, Tarif Serta Tatacara Pelaksanaannya
08 Jul 1985
Mencabut 258/KMK.04/1985 tentang Perubahan dan Tambahan Lampiran I dan Ii Kepmenkeu Nomor : 965/KMK.04/1983 tentang Badan-Badan Tertentu Yg Ditetapkan Sebagai Pemungut Pph dan Wp Yg Melakukan Usaha, Dasar Pemungutan, Tarip Serta Tatacara Pelaksanaannya
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.