Mohon maaf belum ada abstrak atau ringkasan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
258/KMK.04/1985 tentang Perubahan dan Tambahan Lampiran I dan Ii Kepmenkeu Nomor : 965/KMK.04/1983 tentang Badan-Badan Tertentu Yg Ditetapkan Sebagai Pemungut Pph dan Wp Yg Melakukan Usaha, Dasar Pemungutan, Tarip Serta Tatacara Pelaksanaannya melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.