Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 39/PMK.02/2021 ini diterbitkan untuk mengatur biaya operasional penyelenggaraan pembayaran manfaat pensiun yang dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero). Tujuannya adalah untuk mengalokasikan biaya operasional secara transparan dan akuntabel, menggantikan peraturan sebelumnya (PMK Nomor 211/PMK.02/2015), serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pembayaran manfaat pensiun.
Definisi dan Ruang Lingkup
Sumber dan Perhitungan Biaya Operasional
Penyediaan Anggaran dan Pencairan
Reviu dan Rekonsiliasi
Pertanggungjawaban dan Pelaporan
Ketentuan Peralihan dan Penutup