Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 39/PMK.02/2021 ini diterbitkan untuk mengatur biaya operasional penyelenggaraan pembayaran manfaat pensiun yang dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero). Tujuannya adalah untuk mengalokasikan biaya operasional secara transparan dan akuntabel, menggantikan peraturan sebelumnya (PMK Nomor 211/PMK.02/2015), serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pembayaran manfaat pensiun.
Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- Biaya Operasional Penyelenggaraan (BOP) adalah biaya yang diperlukan PT Taspen dan PT Asabri untuk operasional pembayaran manfaat pensiun dan pengumpulan iuran pensiun.
- Akumulasi Iuran Pensiun (AIP) adalah dana dari iuran pensiun, hasil pengembangan iuran, dan pendapatan lain program pensiun.
- Penetapan biaya satuan dan mekanisme pencairan dana diatur secara rinci.
-
Sumber dan Perhitungan Biaya Operasional
- BOP bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau hasil pengembangan AIP.
- Perhitungan BOP didasarkan pada praktik yang sehat, ekonomis, efisien, dan efektif, dengan mempertimbangkan biaya satuan tahun sebelumnya, inisiatif baru, perubahan jumlah peserta, indeksasi, dan kebijakan pemerintah.
- Besaran BOP dan biaya satuan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
-
Penyediaan Anggaran dan Pencairan
- PT Taspen dan PT Asabri mengajukan usulan kebutuhan BOP setiap awal tahun anggaran kepada Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN).
- KPA BUN melakukan penilaian dan mengajukan usulan kebutuhan dana kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran.
- Pencairan BOP dilakukan setiap bulan berdasarkan realisasi jumlah penerima manfaat pensiun dikalikan biaya satuan, baik dari hasil pengembangan AIP maupun APBN, dengan mekanisme pengesahan dan pencairan yang diatur secara rinci.
-
Reviu dan Rekonsiliasi
- Aparat Pengawasan Internal Pemerintah Kementerian Keuangan melakukan reviu jumlah penerima pensiun setiap tahun.
- KPA BUN bersama PT Taspen atau PT Asabri melakukan perhitungan selisih lebih atau kurang atas pengesahan/pencairan BOP setiap semester dan tahun anggaran berikutnya.
- Selisih lebih disetorkan ke Kas Negara atau AIP, sedangkan selisih kurang dapat ditagihkan pada tahun berikutnya.
-
Pertanggungjawaban dan Pelaporan
- KPA BUN bertanggung jawab atas penyaluran BOP.
- PT Taspen dan PT Asabri bertanggung jawab penuh atas penggunaan BOP dan wajib menyelenggarakan akuntansi serta pelaporan keuangan sesuai peraturan perundang-undangan.
-
Ketentuan Peralihan dan Penutup
- Usulan kebutuhan BOP tahun 2021 diajukan paling lambat satu bulan setelah peraturan ini ditetapkan, dengan sumber pendanaan dari hasil pengembangan AIP.
- Peraturan ini mencabut dan menggantikan PMK Nomor 211/PMK.02/2015.
- Peraturan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 8 April 2021.