39/PMK.02/2021 - Biaya Operasional Penyelenggaraan Pembayaran Manfaat Pensiun yang Dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) | JDIH Kementerian Keuangan
08 Apr 2021
Mencabut 211/PMK.02/2015 tentang Biaya Operasional Penyelenggaraan Pembayaraan Manfaat Pensiun yang Dilaksanakan oleh Pt Taspen (Persero) dan Pt Asabri (Persero).