Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 4/PMK.03/2021 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Peraturan ini mengatur tata cara pembayaran bea meterai, ciri umum dan khusus meterai tempel, meterai dalam bentuk lain, penentuan keabsahan meterai, serta pemeteraian kemudian.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ketentuan Umum
- Bea Meterai adalah pajak atas dokumen yang dibayar dengan meterai tempel atau bentuk lain yang sah.
- Pihak yang terutang adalah pihak yang wajib membayar bea meterai.
- Meterai dapat berupa meterai tempel, teraan, komputerisasi, atau percetakan.
-
Pembayaran Bea Meterai
- Tarif bea meterai tetap sebesar Rp10.000 per dokumen.
- Pembayaran dapat dilakukan dengan meterai tempel, meterai dalam bentuk lain, atau Surat Setoran Pajak (SSP).
- Meterai tempel harus ditempel utuh di tempat tanda tangan dan ditandatangani sebagian di atas meterai dan kertas.
- Meterai dalam bentuk lain meliputi teraan, komputerisasi, dan percetakan, yang hanya dapat dibuat oleh pihak yang mendapat izin dari Direktur Jenderal Pajak.
- SSP digunakan untuk pembayaran bea meterai atas dokumen lebih dari 50 lembar atau jika meterai tempel tidak tersedia.
-
Ciri Umum dan Khusus Meterai Tempel
- Ciri umum meliputi gambar Garuda Pancasila, tulisan "METERAI TEMPEL", angka tarif, dan ornamen khas Indonesia.
- Ciri khusus meliputi bentuk segi empat, warna merah muda, perekat di belakang, serat warna, hologram, efek raba, nomor seri 17 digit, dan perforasi khusus.
-
Penentuan Keabsahan Meterai
- Meterai dianggap sah jika menggunakan meterai yang sah, belum pernah dipakai, dan memenuhi ketentuan pembubuhan.
- Penentuan keabsahan dapat dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak atas permintaan pihak terkait.
-
Pemeteraian Kemudian
- Dilakukan untuk dokumen yang bea meterainya tidak atau kurang dibayar atau dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
- Bea meterai yang harus dibayar melalui pemeteraian kemudian termasuk sanksi administratif 100% atau 200% tergantung waktu terutang.
- Pembayaran dilakukan dengan meterai tempel atau SSP, dan pengesahan dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk.
- Pejabat memastikan keabsahan meterai atau SSP sebelum membubuhkan cap pemeteraian kemudian.
-
Ketentuan Peralihan
- Meterai tempel yang dicetak berdasarkan peraturan sebelumnya masih berlaku sampai 31 Desember 2021 dan tidak dapat ditukarkan.
- Izin pembubuhan meterai dengan mesin teraan digital, komputerisasi, dan percetakan yang diterbitkan sebelumnya tetap berlaku sampai masa berakhir atau dicabut.
- Selisih tarif bea meterai yang terutang harus dilunasi sebelum dokumen digunakan.
-
Pencabutan Peraturan Sebelumnya
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133b/KMK.04/2000, Nomor 65/PMK.03/2014, dan Nomor 70/PMK.03/2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak peraturan ini berlaku.
-
Lampiran
- Memuat ciri umum dan khusus meterai tempel serta bentuk cap pemeteraian kemudian yang digunakan untuk pengesahan dokumen.