Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 4/PMK.03/2021 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Peraturan ini mengatur tata cara pembayaran bea meterai, ciri umum dan khusus meterai tempel, meterai dalam bentuk lain, penentuan keabsahan meterai, serta pemeteraian kemudian.
Definisi dan Ketentuan Umum
Pembayaran Bea Meterai
Ciri Umum dan Khusus Meterai Tempel
Penentuan Keabsahan Meterai
Pemeteraian Kemudian
Ketentuan Peralihan
Pencabutan Peraturan Sebelumnya
Lampiran