Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan40/KMK.01/2000 tentang Pencabutan Kepmenkeu No.700/KMK.05/1985 Sebagaimana Telah Diubah dengan Kepmenkeu No. 11/KMK.01/1990 dan Kepmenkeu No. 596/KMK.05/1986 melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.